Ramlan Holdan:Pondok Pesantren Cikal Bakal Ulama Masa Depan

RIMAUNEWS, PALEMBANG- Raperda Pondok pesantren telah di setujui oleh DPRD sumsel pada sidang Paripurna ke XXV di Gedung DPRD Sumsel di Palembang. Senin (08/02)

Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan mengatakan, dengan di sahkan nya perda pondok pesantren ini ikut serta nya Pemerintah Daerah dalam membantu dibidang pendidikan Pondok Pesantren.

Harapan baru Pondok Pesantren didunia pendidikan yaitu salah satu bentuk partisipasi masyarakat ada dipondok pesantren. Karena sudah terbukti bahwa pesantren sangat menunjang dibidang pendidikan dengan pondok yabg sudah menjamur sekarang ini perlu adanya pembinaan.

Apa lagi dengan dilahirkanya UUD Pondok Pesantren sekarang untuk percepatan itu agar daerah membolehkan UUD maka dibentukla Perda baik Provinsi maupun Kabupaten Kota. Perda ini dalam rangaka ikut partisifasinya pemerintah daerah terhadap mengalakan atau membantu dibidang pondok pesantren.

“Pondok pesantren ini adalah salah satu cikal bakal pencetak ulama masa depan,
ulama ini pewaris Nabi artinya ini perintah,kalau kita menjalankan pondok pesantren berarti menjalankan syariatny,”jelas Ramlan

Ramlan Holdan mengatakan, pondok ini adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang belum tersentuh ecara maksimal. Jadi intervensinya baik dari departeman Agama pun masih terbatas.

Padahal dibandingan sekolah umum yang negeri dan non negeri ini kebih banyak, tapi pondok ini perhatian masih kurang oerhatian. Oleh karena itu dengan adnya perda insyallah perhatian kita bisa maksimal.
katanya

Ramlan Holdan mengatakan, PKB ini di lahirkan Oleh NU, sementara NU sendiri salah satu tugasnya yang diamanatka untuk NU salah satunya untuk mengiatakan bidang opendidikan dan mendirikan madrasah adrasah lahirlah pondok nusantara ini.

Apa lagi PKB sebagai partai yang didirikan NU punya kewajiban untuk mengembangan madrasah madrasah di Indonesia. Setelah pengesahan ini kita semua dan organisasi yang mendukung Perda ini akan mengawal evaluasi selanjutnya.

UUD pondok pesantrean di gagasan oleh fraksi PKB untuk meloloskan UUD pondok pesantren itu, karena perhatian pondok pesantren ini masih sangat rendah terhadap intervensi pendanaan,makanya lahirla UUD Pondok Pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *