RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan 10 orang saksi termasuk eks kepala BPN Palembang sekaligus Bupati Muara Enim Edison dan Kurniawan kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Senin (2/6/2025).
Kesepuluh saksi dihadirkan terkait kasus dugaan Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS).
Untuk diketahui dalam perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, jaska penuntut umum masih mencecar sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan sidang di PN Tipikor Palembang masih terus berlangsung.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)