RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya dijatuhi penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni. Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Palembang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, SH, serta tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Sakiman, serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Zupiyadi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah meresahkan masyarakat.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim dalam sidang.
Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, karena dianggap memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat terdakwa Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra (DPO), yang memerintahkannya menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk menjemput barang haram tersebut. Menggunakan sepeda motor, Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.
Setelah menerima barang itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni bahwa sabu telah diterima. Namun, aksi mereka terendus aparat BNNP Sumsel yang langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Pengembangan dari kasus itu berhasil menyeret dua nama lain, Syakirman dan Zupiyadi, hingga akhirnya ketiganya duduk di kursi pesakitan. (DN)