RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Santan oleh Kejari Muba, kini Richard Cahyadi PLT Kepala Dinas PMD Muba, kembali ditetapkan tersangka kali ini ditetapkan oleh tim pidsus Kejati Sumsel.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 25,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Ia juga menyampaikan, penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
“Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin),” tuturnya
Ia juga menjelaskan, untuk potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625.
“Untuk modus operandi tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya markup,” tegas Vanny
Adapun perbuatan tersangka RC melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang. (DN)