RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Oknum anggota polisi Polda Sumsel, bernama Agus Kurniawan terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang alami kerugian sebesar Rp390 juta, divonis 2 tahun penjara di PN Palembang, Selasa (3/9/2024).
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Zulhkifli SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
Atas perbuatan terdakwa Agus Kurniawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Agus Kurniawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas majelis hakim saat di persidangan.
Sebelumnya terdakwa Agus Kurniawan oknum anggota Polda Sumsel, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH, di PN Palembang, Selasa (13/8/2024).
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulhkifli SH MH, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara,” ungkap Fauzan saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan kata JPU perbuatan terdakwa merugikan korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp390 juta. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. (DN)