Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti 23 Kasus Narkotika dan 15 Kasus Pidana Lainnya

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengadakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dihalaman kantor Kajari Lubuklinggau Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa (9/9/24).

Hadir dalam pemusnahan Barang Bukti PJ Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida didampingi Kasi Intel Wenharnol, Kasipidsus Anca, Kasi BB Imam hidayat dan undangan.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida menyampaikan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 23 Perkara tindak pidana Narkotika, 8 Perkara TP Kamnegtibum dan TPUL, 7 perkara TP Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari bulan Agustus s/d September 2024.

Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa 1 (Satu) Pucuk senjata api laras Pendek, 17 (tuju belas) Parang/pisau; 2 (dua) buah tojok, Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.072.44085 gram dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir ekstasi.

Bahwa pelaksanaan Pemusnahan barang bukti dengan cara masing-masing dipotong, untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender.

Anita mengaku sangat prihatin terkait penggunaan narkoba dikalangan anak muda, karena masih banyak didominasi oleh anak-anak.

“Pengedarnya bisa lari anak-anaknya tidak, mereka hanya membantu proses transaksi tapi tidak luput menggunakan,” ungkapnya.

Menurutnya apabila sudah masuk lingkaran narkoba bukan hanya berproses saja, tapi juga ikut juga bertransaksi lalu menikmati dan terlibat penjualan secara langsung.

“Kemudian saya prihatin dengan tindak pidana pencabulan korbannya anak-anak masih dibawah umur berdampak dengan masa depannya,” ujarnya.

Kejari Lubuklinggau saat ini tengah berupaya bersinergi melalui tupoksi bidang intelijen untuk melakukan penyuluhan hukum memberikan preventif pencegahan narkotika karena betul merusak masa depan.

“Bagaiamana kedepan seseorang menjadi trauma dan dunia menjadi lebih buruk dengan bekas masa lalu ketika masa kecil. Berusaha bangkit dari sini bukan pekerjaan mudah orang tua suportnya harus luar biasa, lingkungan harus luar biasa,” bebernya.

Karena sering kali teman-temannya yang berada diluar kerap menggoda untuk kembali dan akhirnya kembali menjadi seorang resedivis.

“Peran semua pihak harus mendukung bahwa hebat itu harus bebas narkoba baru luar biasa,” ungkapnya.

Sementara, Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisno Defriansya menyampaikan banyaknya barang bukti membuktikan masih tingginya kriminalitas di wilayah Lubuklinggau Musi Rawas dan Muratara.

“Tugas kita bersama melakukan pemberantasan narkotika, harapannya dengan hadirnya semua pihak baika FKUB dan perwakilan Sekolah SMA sehingga bisa melakukan pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Trisko pun mengajak semua pihak untuk bersinergi bersama memberikan tugas yang luas tentang bahaya narkotika untuk masa depan.

“Kami menyampaikan bahwa dalam tindak kejahatan itu ada barang bukti, menunjukkan angka kriminalitas itu ada,” tutupnya. (Mil)