RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Proses pemasangan jalur instalasi listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) di Taba Pingin, Kota Lubuklinggau, berlangsung ricuh pada Kamis, 19 September 2024. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengganggu suasana saat eksekusi pemasangan roll kabel sutet.
Eksekusi ini dilakukan oleh pihak PLN bersama stakeholder terkait, yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Lubuklinggau, TNI, Pol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Asisten Manajer Perizinan Umum PLN ULP Sumbagsel 1, Candra, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan di tiga titik, yaitu di Taba Pingin dan dua titik di Batu Urip, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pemasangan roll kabel sutet bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Empat Lawang, yang sering mengalami pemadaman, hingga 15 sampai 20 kali dalam sehari. Menanggapi hal ini, Candra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah meminta PLN Pusat untuk segera melaksanakan pembangunan.
Pemasangan jalur instalasi listrik Saluran udara tegangan tinggi (Sutet) berlangsung ricuh.
Tim gabungan sempat mengamankan 2 orang yang diduga membuat keruh suasana saat proses eksekusi pemasangan roll kabel sutet di Taba Pingin, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis, 19 September 2024.
Eksekusi tersebut dilakukan pihak PLN bersama dengan stakeholder terkait. Dimana pengamanan pelaksanaan kegiatan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Lubuklinggau, TNI, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Asisten Manajer Perizinan Umum PLN ULP Sumbagsel 1, Candra mengatakan eksekusi dilaksanakan di 3 titik yakni di daerah Taba Pingin dan 2 titik di daerah Batu Urip. Eksekusi tersebut pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Dijelaskan, pemasangan roll kabel sutet ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Empat Lawang. Dimana daerah tersebut butuh listrik yang berkualitas. Sebab sambungnya, di Kabupaten Empat Lawang dalam sehari bisa mati 15 sampai 20 kali aliran listrik.
“Dengan seperti itu dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memohon dan menyurati ke PLN Pusat untuk segera melaksanakan pembangunan ini,” kata Candra.
Namun sambungnya lagi, dalam pelaksanaan pembangunan masih terhenti dengan adanya 3 pemilik lahan. Sehingga pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pada hari ini.
“Ini sudah dititip di Pengadilan runtutan pembebasan lahan sudah dilaksanakan. Jadi intinya kita melaksanakan hasil penetapan dari Pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan masih adanya warga yang keberatan, Candra menjelaskan hal itu merupakan hak mereka. Sebab pihaknya tidak memaksa warga untuk setuju.
“Akan tetapi kalau sudah dititip di Pengadilan, dana itu silahkan diambil di Pengadilan,” bebernya.
Adapun luas lahan yang di eksekusi untuk pemasangan roll kabel sutet di 1 tempat menurutnya 0,15 hektar. “Kiri kanan kan sudah dapat kompensasi juga, tinggal beli saja belum mengambil. Tapi kalau beliau sudah setuju, silahkan ambil di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana menerangkan dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi ini pihaknya menerjunkan ratusan personel. Termasuk pula melibatkan personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
“Ada tadi pihak dari luar yang tadi memang ada membuat keruh suasana tadi dan sempat kita amankan dua orang,” bebernya
Ia juga mengungkapkan, pemasangan roll kabel sutet ini merupakan objek vital Nasional yang sebagaimana memang programnya sudah berlangsung sejak lama. Dan memang kebetulan saat ini baru bisa pihaknya laksanakan untuk melakukan pengamanan bersama dengan stakeholder lainnya. (Mil)