Dua Terdakwa Korupsi Dana OPLAH Divonis Penjara di PN Tipikor Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, memvonis 1 tahun penjara terdakwa Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian Ogan Komering ulu (OKU), sedangkan terdakwa Agus Paharyono selaku tim teknis divonis 1 tahun 6 bulan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).

Terdakwa divonis terkait kasus korupsi pengelolaan dana bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 264.860.000.

Dalam amar putusan Majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan ,Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan dipersidangan.

Selain itu dipidana penjara majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar Uang Penganti (UP) , untuk terdakwa Hendra Haryadi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp 25 juta, jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama 1 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta, jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama 2 bulan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara itu JPU menyatakan sikap pikir -;pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. (DN)