Bawaslu Lubuklinggau Ingatkan Netralitas ASN dan Larangan Kampanye Uang dalam Pilkada 2024

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), mengingatkan bagi kandidat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, yang maju dalam bursa kentestasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024.

Sekaligus mengingatkan larangan memberikan uang kepada masyarakat sewaktu kampanye maupun larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di ruang lingkup, Pemerintahan Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sabtu (28/9).

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedy Kariema Jaya mengingatkan, bagi ASN yang ada di ruang lingkup Pemkot Lubuklinggau, berdasarkan asumsi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), bahwasanya ASN itu diminta menjaga netralitas sewaktu tahapan pelaksanaan kontestasi, pesta demokrasi Pilkada secara serentak di tahun 2024 ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) juga telah mengatur kedisiplinan bagi pejabat serta ASN,bahwa tidak diperbolehkan menggunakan pasilitas negara saat kampanye.

“Jikalau pejabat maupun ASN tersebut memang ingin mengikuti kegiatan kampanye, maka harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” ingat Dedy.

Dedy Kariema Jaya menegaskan, kami Bawaslu Kota Lubuklinggau baik kegiatan kampanye maupun tahapan, pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau ini, terus melakukan pencegahan supaya tidak terjadinya pelanggaran bagi kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau sewaktu kampanye.

Jika nanti terjadi pelanggaran, maka nantinya akan di tangani langsung oleh divisi pelangaran Bawaslu Kota Lubuklinggau.

“Untuk mekanisme pelangaran itu nanti,sudah tercantum dalam Bawaslu pasal 8 tahun 2020 mekanisme tentang pelanggaran baik temuan maupun laporan,” tegas Dedy.

Ia juga menerangkan, bahwa jika nanti terjadi pelanggaran bagi ASN di Kota Lubuklinggau yang dengan tidak sengaja menghadiri kegiatan kampanye kandidat Paslon, serta mengajak masyarakat untuk memilih Paslon, berfose dengan Paslon memakai seragam ASN, berfose dengan Paslon menggunakan simbol jari, mengunakan seragam Partai Politik (Parpol) tentu ada sanksinya.

Dikarenakan aturan yang lama jika terdapat pelangaran ASN harus melaporkan ke Komisi ASN, karena komisi ASN sudah tidak ada lagi.

Maka jika terdapat aduan serta laporan pelanggaran kampanye bagi kandidat Paslon, sesuai surat edaran terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB-RI).

Bahwa kewenangan komisi ASN diambil ahli oleh Kemenpan-RB-RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terdapat pelangaran pidana.

“Selanjutnya akan di proses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari mulai Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian,” terang Dedy.

Dia,juga menghimbau kepada seluruh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, agar memberikan surat pemberitahuan akan dilaksanakan kegiatan kampanyenya.

Selain itu, kami mengimbau bagi seluruh insan pers yang bertugas di wilayah Kota Lubuklinggau supaya melaksanakan tugasnya secara independen serta netralitas.

Dan tidak boleh mengajak, ataupun mengarahkan kepada masyarakat agar memilih ke salah satu kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota.

Hingga bisahl menahan diri, tidak menggunakan atribut kandidat, Parpol maupun berfose dengan kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau.

Disamping itu juga supaya dapat memberikan informasi yang baik, serta tidak memberikan berita hoax atau ujaran kebencian.

“Agar pelaksanaan kontestasi pilkada kota Lubuklinggau bisa berjalan dengan kondusif,lancar,aman dan damai,” tutupnya. (mil)