Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan Banding

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 0,193 gram kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10/2024).

Mengadili, menyatakan terdakwa Joni Iskandar, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Hakim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak pernah di hukum.

Putusan 7 tahun 6 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut 8 tahun 6 bulan penjara terdakwa Joni Iskandar serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH, mengatakan ia sebagai kuasa hukum terdakwa putusan tersebut sangat tidak adil, dan mencederai rasa keadilan di negara Indonesia ini, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Baru – baru ini kasus narkoba 17 kilogram ganja dituntut 15 tahun dan divonis 14 tahun penjara, ini satu gram saja tidak sampai kalau kita bandingkan seberapa, banding berapa dibawah 1 gram dan 17 kilogram banding berapa hukuman 7,6 tahun,” tegas Defi.

Ia juga menjelaskan jadi menurut hemat kami, diduga ada penyimpakan proses hukum dalam perkara klien dirinya.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan jaksa penuntut umum ke jaksa agung muda pengawasan kejaksaan agung RI, dan melaporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung RI,” jelas Defi. (DN)