Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Tiga Pelaku Anak Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, dengan empat pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membuat dua berkas terpisah. IS (16) pelaku utama akan menjalani sidang kedua yang akan dimulai malam ini. Sedangkan tiga rekannya yang lain menjalani sidang lebih dulu.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), dituntut yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing – masing 5 tahun.

Sementara itu kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Hermawan usai sidang tuntutan JPU mengatakan, tuntutan JPU Kejari Palembang, menuntut pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing – masing 5 tahun.

Atas perbuatannya tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Untuk ketiga pelaku anak berhadapan dengan hukum dituntut MZ 10 tahun, dan MS dan AS dituntut masing – masing 5 tahun penjara,” tegas kuasa hukum.

Ia juga menyampaikan, pada sidang besok pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

“Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami,” katanya. (DN)