RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun anggaran 2022-2023, dua terdakwa Bambang Gusriandi divonis 1 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Mirdayani divonis 1 tahun penjara.
Hal ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Misrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/10/2024).
Dalam amar putusan, majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Bambang Gusriandi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas hakim ketua.
Lanjut Hakim lagi, sedangkan untuk terdakwa Mirdayani dijatuhkan oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” ungkap hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 342, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa Bambang Gusriandi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Sedangkan untuk terdapat terdakwa Mirdayani menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, Arief Budiman SH sebagai tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan,terhadap putusan tersebut satu kita menanganinya kita menyatakan sangat sangat tidak menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim
“Pertama apa yang diuraikan sebagian terbukti di persidangan oleh majelis hakim, itu bukan yang terbukti di persidangan ,melainkan apa yang ada BAP dalam pemeriksaan para saksi saksi,” jelas Arif.
Arif juga menjelaskan, terkait dengan kerugian negara sebagaimana penjelasan, yang ditolak oleh majelis hakim menganggap bahwa ini bukan hasil auditor saja melainkan tim audit, sehingga kita punya perhitungan sendiri yang ditolak oleh majelis hakim
“Maka terhadap putusan dari majelis hakim kita sebagai penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi pastikan nyatakan Banding,” ujarnya
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (DN)