Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka dari PT Waskita Karya

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Adapun saksi yang diperiksa penyidik tersangka SAP selaku mantan Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya dan tersangka IJH selaku mantan Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kemarin 14 Oktober 2024 tim penyidik memeriksa dua orang saksi yang juga tersangka dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari jam 10.30 sampai dengan selesai,” kata Vanny Selasa (15/10/2024).

Vanny juga menyatakan, selain diperiksa sebagai saksi dua tersangka juga ditanyai kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik pidsus.

“Ada sekitar 20 pertanyaan ditanyai penyidik kepada para tersangka SAP selaku mantan Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya dan tersangka IJH selaku mantan Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya,” tegas Vanny.

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun. (DN)