Divonis 20 Tahun Penjara, Ganda alias Nanda Terbukti Bersalah atas Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (17/10/2024).

Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim oloen Eksodus Hutabarat SH MH saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana penjara 20 tahun,” tegas Hakim

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Ganda dinyatakan melanggar pasal 340 KUHPidana,” ungkap Hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Ganda nekat menghabisi nyawa korban Wasilah dan anaknya Farah dikediaman rumah korban, terdakwa kesal tidak diberikan uang Rp 25 ribu untuk biaya ongkos naik ojek untuk menemui suami korban ditempat kerjanya.

Dalam sidang tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Ganda alias Nanda tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban wasilah dan korban FA meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban Wasilah dan korban FA dilakukan dengan kejam dan sadis.

“Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada,“ tegas JPU

Atas perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suganda alias Nanda dengan pidana MATI,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.

Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot. Kemudian Ganda meminta uang sebesar Rp 25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.

Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa Anung ‘masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta’.

Lanjut JPU tak sampai disitu, Anung bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakak sendiri.

Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.

Ganda kemudian mencabut sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menusuk Wasilah namun gagal. Korban menutup pintu garasi, selanjutnya terdakwa mengambil blencong di halaman rumah korban dan masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Terdakwa bertemu korban di dalam rumah dan langsung berusaha membacok korban Wasilah, namun saat itu Wasilah meminta bantuan anaknya, Farah yang memukul terdakwa dengan sapu hingga terdakwa dan masuk ke kamar lagi untuk menghubungi Anung, ayahnya.

Selanjutnya Ganda mendorong tubuh korban ke garasi dan disana ia memukul wajah serta menghujamkan Blencong ke kepala Wasilah.

Tak sampai disitu setelah mengabisi Wasilah ia juga menghabisi nyawa Farah yang ada di dalam kamar. (DN)