RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan, menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan terdakwa Cikhan kepala desa Mehanggin OKU Selatan.
Terdakwa dituntut JPU OKU Selatan, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023 yang rugikan negara sebesar Rp 557 juta.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, tim JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Cikhan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cikhan 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU, di PN Tipikor Palembang, Senin (28/10/2024).
Selain itu menjatuhkan pidana tambahan membebankan kepada terdakwa Cikhan, untuk membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 507.647.490 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKU Selatan, terdakwa Cikhan melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang nanti. (DN)