RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Lubuklinggau menggelar kegiatan pelaksanaan Audit dan Manajemen Pendamping Audit Kasus Stunting. Kegiatan dilaksanakan di Aula Dinas PPKB Kota Lubuklinggau, Jalan Letkol Sukirno, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu, pada Kamis pagi, 30 Oktober 2024.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Tim Pakar: Dokter kandungan dr. Siti Rahayu, Dokter anak dr. Sri Novianti, Psikolog Daniel Wicaksono, dan Ahli gizi Dr. Ridho, serta Camat se-Kota Lubuklinggau, Lurah, Kepala Puskesmas, Satgas Stunting, dan Koordinator KB Kecamatan.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Kabid KS Alian Fauzi menyampaikan bahwa kegiatan manajemen Audit Kasus Stunting (AKS) Semester II sesuai dengan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Perwal No. 67 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan Keputusan Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting No. 14/KPTS/DPPKB/2023 tentang Penetapan Tim Audit Kasus Stunting Kota Lubuklinggau.
Audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Tahapan dalam audit kasus stunting meliputi pembentukan tim audit, pelaksanaan audit, manajemen pendampingan keluarga, diseminasi, dan tindak lanjut.
Selanjutnya, telah dilakukan identifikasi dan seleksi kasus stunting yang dituangkan dalam kertas kerja. Jumlah sasaran yang telah diidentifikasi yaitu untuk balita ada delapan, Bufas satu, Catin satu, dan Bumil enam. Setelah pemeriksaan awal oleh tim pakar, yang masuk dalam kegiatan AKS Semester II berjumlah balita tiga dan Bumil tiga untuk ditindaklanjuti.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PPKB Kota Lubuklinggau, Deasi Novia, mengatakan, selaku pribadi dan Kepala Dinas, menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini, mengingat kegiatan ini sangat penting untuk memperoleh data sasaran audit stunting, mendapatkan rekomendasi rencana tindak lanjut, dan laporan pelaksanaan audit kasus stunting sehingga penanganannya lebih cepat.
Menurutnya, audit stunting ini perlu dilakukan guna mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, serta menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada balita. Ini juga termasuk memberikan rekomendasi penanganan stunting dan perbaikan tata laksana kasus stunting.
Audit kasus stunting tingkat Kota Lubuklinggau bukan hanya menjadi tugas tim percepatan penurunan stunting saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab stakeholder yang ada. Upaya dalam pencegahan dan penurunan angka stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan atau Dinas KB, tetapi harus melibatkan seluruh lintas sektor, terang Deasi.
“Saya berharap evaluasi kita terhadap kasus stunting hari ini menjadi bahan pelaksanaan kegiatan penurunan stunting berikutnya, karena masalah stunting dan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Semoga audit berjalan sesuai dengan tujuan pedoman dan target waktu yang telah ditentukan,” harapnya.
Percepatan penurunan stunting tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus secara bersama-sama dengan semua organisasi perangkat daerah terkait. “Untuk itu, pemerintah berharap mari bersama-sama menjaga dan membangun wilayah Kota Lubuklinggau agar ke depan tidak ada lagi kasus stunting di daerah ini,” tutupnya. (mil)