RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – DPRD Sumsel telah selesai melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) pemilihan anggota KI (Komisi Informasi) Provinsi Sumsel periode 2024-2028. Proses uji kelayakan dan kepatutan ini secara khusus dilaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan terhadap 15 orang calon yang sebelumnya telah lolos tahapan administrasi, tes potensi berbasis CAT (computer assisted test) yang digelar sebelumnya oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel.
Dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada Kamis (31 Oktober 2024) lalu bertempat di ruang komisi 1 DPRD Provinsi Sumsel para calon anggota KIP dicecar sejumlah pertanyaan seputar visi dan misi, strategi serta upaya Komisi Informasi dalam peningkatan keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan.
Menanggapi hasil seleksi yang sudah dilaksanakan, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM menyampaikan bahwa nama-nama anggota terpilih ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahapan seleksi sebelumnya sudah dilaksanakan oleh timsel, dimulai dari tahapan seleksi sampai evaluasi sampai dengan pengambilan keputusan sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi.
Selama proses seleksi, menurut Andi, memang banyak dinamika yang terjadi, tapi hal tersebut merupakan hal biasa dalam proses seleksi.
“Dinamika yang terjadi anggap saja bahwa ini adalah suatu proses untuk mencari yang terbaik dari yang sudah baik,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel ini.
Dirinya pun berharap bahwa yang terpilih nanti agar dapat menjalankan program-program kerja sesuai visi misi yang telah disampaikan.
“Komisioner yang akan dilantik nanti agar dapat dan mampu menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai tupoksi yang diamanahkan,” pintanya.
Untuk diketahui, usai proses uji kelayakan dan kepatutan selesai maka DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan hasil tim seleksi ini kepada Pj Gubernur Sumsel untuk ditetapkan sebanyak 5 orang anggota terpilih KI (Komisi Informasi) Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Selanjutnya PJ Gubernur mengeluarkan surat keputusan dan segera melantik anggota KIP yang terpilih. (rilis)