RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terdakwa Mareda Gosta oknum ASN kementerian perhubungan di Palembang, menjalani sidang dakwaan dan saksi di PN Palembang, terdakwa dijerat terkait kasus kepemilikan senjata api laras panjang, senjata api jenis pistol beserta amunisinya secara ilegal.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH membacakan dakwaan terdakwa Mareda Gosta.
Dalam dakwaannya JPU, menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan informasi bahwa terdakwa Mareda Gosta, yang bertempat di jalan Mayor Zen lorong Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi,” tegas JPU.
Menurut JPU dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api laras panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku ,sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan amunisi/pelurunya berada didalam laci,” ungkap JPU ketika membacakan dakwaannya dipersidangan.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, guna diproses lebih lanjut.
“Sehingga atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951,“ tutupnya. (DN)