RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa tiga mantan pejabat Pemprov, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa inisial MW selaku Kadishub dan Kominfo Provinsi Sumsel tahun 2013-2015, UI selaku Sekdinhub dan Kominfo Provinsi Sumsel tahun 2013-2019 dan FNR selaku staf Perencanaan Dishub dan Kominfo Sumsel tahun 2013.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa kemarin 18 November, tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa tiga orang saksi.
“Tiga saksi tersebut MW selaku Kadishub dan Kominfo Provinsi Sumsel tahun 2013-2015, UI selaku Sekdinhub dan Kominfo Provinsi Sumsel tahun 2013-2019 dan FNR selaku staf Perencanaan Dishub dan Kominfo Sumsel tahun 2013,” tegas Vanny, Senin (19/11/2024).
Ia juga menyampaikan, ketiga saksi diperiksa penyidik pidsus mulai dari pukul 10.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar 20 pertanyaan,” katanya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun. (DN)