Massa Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Tuntut Diskualifikasi Paslon di Bawaslu Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sejumlah massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Kawal Demokrasi Sumatra Selatan (Sumsel), menggelar aksi demonstrasi, di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari, Komplek OPI, Jakabaring Palembang, Kamis (5/12/2024).

Dalam tuntutannya, massa yang merupakan gabungan sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat ini, meminta Bawaslu Sumsel untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) nomor urut 01, yang menurut pendemo diduga terindikasi melakukan kecurangan pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Sumsel.

Selain itu, demonstraan juga meminta Bawaslu Sumsel untuk bersikap transparan, dalam menangani laporan dugaan politik uang dari pasangan 01.

“Bukan tanpa alasan kami melaporkan paslon nomor urut 01, karena adanya pengemasan ribuan sembako yang berdalih untuk memeriahkan HUT Partai Nasdem, yang fakta di lapangan justru dibagikan ke masyarakat dengan hanya menampilkan foto Ketua DPW Partai Nasdem, yang juga merupakan calon gubernur (cagub). Temuan lain, adanya pembagian amplop yang dilakukan tim paslon nomor urut 01 yang bertuliskan pemantau ataupun saksi luar, padahal itu tidak benar,” ungkap Koordinator Aksi, M Anwarul Fitro.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari para pendemo.

“Masukan tersebut kami terima dan akan masih dalam proses Gakum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan. Kami, Bawaslu akan transparan mengatasi perkara yang telah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, baik itu di kabupaten/kota ataupun Gubernur. Jika ada dugaan pelanggaran lainnya, silakan laporkan ke kami,” kata Kurniawan, saat diwawancarai di sela-sela aksi.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan, apa yang disampaikan dalam aksi, merupakan aspirasi dari masyarakat. “Kita akan transparan dalam menangani laporan tersebut, hasilnya akan kami sampaikan ke publik dan media,” tukasnya. (*)