Direktur PT Info Media Solusi Net Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Rp 25,8 Miliar di Proyek Internet Desa Muba

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa atas nama Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net, dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Riduan dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 10 bulan kurungan, untuk terdakwa Harbal Fijar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, dalam tuntutannya JPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Riduan dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/12/2024).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas PMD Muba yang rugikan negara sebesar Rp 25.885.165.625, yang jerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fajar.

Dalam sidang saksi camat kompak tidak mengetahui pengunaan anggaran internet desa.

Hingga berita ini diturunkan sejumlah saksi masih dicecar oleh majelis hakim.

Diketahui dalam dakwaannya jaksa penuntut umum Kejari Muba, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Tim penuntut umum juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

“Bahwa kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,” ungkap penuntut umum.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)