RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Penetapan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin (Yudha-Bahar) yang memberi kuasa pada Hendra Yospin, pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Hasil rekapitulasi perolehan suara pleno Pilkada Kota Palembang 2024 oleh KPU Palembang sebelumnya, paslon nomor urut 02 Ratu Dewa-Prima Salam meraih perolehan suara tertinggi dengan 352.696 suara. Sedangkan, paslon nomor urut 01 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina meraih 175.495 suara dan paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo-Baharudin memperoleh 229.895 suara.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sendiri, masih menunggu gugatan resmi yang terdaftar atau teregister di MK, sehingga belum berkomentar banyak. “Masih nunggu, ” kata Ketua KPU Palembang Syawaludin, Selasa (17/12/2024).
Menurut Syawaludin, jika gugatan itu teregister pastinya akan ditindaklanjuti jajaran KPU. “Sampai sekarang KPU belum dapat surat resmi dari MK, kalaulah dapat baru persiapan buat langkah selanjutnya. Jadi belum tahu kalau kami,” paparnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Palembang Sri Maryati. Menurut dia, pihaknya tidak mungkin dapat menetapkan hasil pemenang Pilkada Palembang 2024, jika belum ada putusan dari MK, karena ada salah satu pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
“Kita belum bisa komentar, karena kami belum menerima salinan permohonannya, jadi belum tahu apa yang dimohonkan,” kilahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok menyebut, jika di satu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) terpilih. Namun, yang ada pengaduan tetap menunggu hasil putusan MK.
“Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak,” sebut Nurul Mubarok.
Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat kabupaten/kota di Sumsel yang ada pengaduan ke MK. “Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi,” bebernya.
Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK.
“KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK,” pungkas Mubarok. (*)