Terbukti Bersalah, Pengedar Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara di PN Palembang

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti edarkan sabu sebanyak tiga paket dengan berat netto 287,80 gram tiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad dan Rika Purwati divonis masing – masing 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Hal ini terlihat saat majelis hakim yang diketuai hakim Budiman Sitorus SH MH, menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di PN Palembang, Selasa (21/1/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amat putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukum dari posbakum palembang yuliana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Menuntut ketiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Purwati dengan pidana masing-masing selama 10 serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa ketiga terdakwa yakni Fery Fernandes, M Arsad, Rika Parwati berhasil diamakan oleh tim
Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dengan cara Undercover Buy.

Dari penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik bening masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sebanyak 287,80 gram.

Kemudian dari pengakuan para terdakwa saat ditanyakan terkaid barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Selamet (DPO) dan saudara Boy (DPO).

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lebih lanjut.