Sengketa Pilkada Muara Enim: Permohonan Pemilu Ulang Diperdebatkan di MK

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim 2024 kini menjadi perbincangan hangat setelah pasangan calon (Paslon) Nomor urut 3, melalui tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat hasil Pemilu dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Edison, S.H., M.Hum dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si.

Paslon No. 3, yang bersaing dengan Paslon No. 1 Ahmad Rizali – Shinta Paramita Sari, serta Paslon No. 4 Ramlan Holdan – Ropi Alex Candra dalam kontestasi Pilkada Muara Enim, menilai bahwa proses Pemilu 2024 mengalami pelanggaran. Mereka mengajukan permohonan untuk pemungutan suara ulang di empat kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.

Dalam persidangan perkara sengketa hasil Pilkada Muara Enim yang dapat disaksikan melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi, pihak terkait, yang diwakili oleh Penasehat Hukum Edison-Sumarni, Riasan SH., MH dan Ronald SH., membantah tuduhan tersebut. Mereka mengemukakan beberapa fakta yang menanggapi permohonan dari Paslon No. 3, di antaranya:

  1. Permohonan Pemohon Melewati Batas Waktu
    Pihak Termohon (KPU) mengklaim bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PerMK) No. 3 Tahun 2024. Permohonan seharusnya diajukan paling lambat pada tanggal 5 Desember 2024, pukul 24.00 WIB, namun pihak pemohon mengajukan pada 6 Desember 2024, pukul 17.29 WIB.
  2. Permohonan Melampaui Ambang Batas (1%)
    Berdasarkan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, permohonan pemohon juga dianggap telah melampaui ambang batas yang ditetapkan sebesar 1%. Faktanya, permohonan pemohon mencapai angka 3,12%, yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
  3. Pertentangan dalam Tuntutan Pemohon
    Pihak terkait juga menilai adanya pertentangan dalam tuntutan yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonannya (petitum), sehingga tuntutan tersebut menjadi kabur dan tidak jelas.

Kuasa hukum pasangan Edison-Sumarni optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan dismisal atau menolak permohonan yang diajukan oleh Paslon No. 3, mengingat ketiga syarat formil yang tidak dipenuhi dalam permohonan tersebut.

Pihak terkait berharap agar putusan dari Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kejelasan mengenai sengketa ini dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Muara Enim berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. (ril)