Kapolsek Bayung Lencir Ungkap Kronologi Perampokan Motor di Desa Tampang Baru

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Dua pelaku perampokan sepeda motor di Jalan 38 Dusun Simpang Bondon, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil dibekuk oleh pihak Mapolsek Bayung Lencir. Perampokan yang terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 10:00 WIB itu melibatkan dua pelaku berinisial TO (17) dan TS (23), yang ditangkap pada Sabtu (1/2) dini hari. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata api (senpi) mainan.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kedua pelaku perampokan berinisial TO (17) dan TS (23) telah kita tangkap pada, Sabtu (1/2) dini hari di wilayah Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir,” ujarnya, Senin (3/2).

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi perampokan itu terjadi di Jalan 38 Dusun Simpang Bondon. Saat kejadian, korban April Efendi melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5640 BAU. Ketika melintas, pelaku TO dan TS menghentikan korban. Salah satu pelaku lainnya, yang berinisial Y dan saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), langsung menutup mulut korban agar tidak berteriak.

“Dalam kondisi tidak berdaya, korban pun ditarik paksa oleh pelaku TS hingga terjatuh ke tanah. Pelaku TS juga sempat memperlihatkan pistol mainan yang ada di pinggangnya. Selanjutnya, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta dan langsung melapor ke SPKT Mapolsek Bayung Lencir.

“Ya, dari laporan korban, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap,” papar Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Dihadapan penyidik, mereka mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban telah mereka jual, dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk foya-foya, tersisa hanya Rp290 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana. Satu pelaku lainnya yang saat ini masih DPO terus kita buru,” pungkasnya. (Mam)