Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tiga terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang, dituntut JPU masing – masing pidana mati.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal SH MH, dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati,” tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025).

Sementara hal – hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat kota Palembang.

“Sedangkan hal – hal yang meringankan tidak ada,” kata Jaksa

Usai sidang kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klein kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan,” tuturnya. (DN)