RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Ke-enam kalinya mantan Bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai mangkir dalam persidangan dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Dalam kasus menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
“Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan khususnya kepada saksi Aswari, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan,” ungkap jaksa saat ditanya hakim ketua Fauzi Isra SH MH mengenai ketidakhadiran saksi Aswari, di PN Tipikor Palembang, Senin (10/2/2025).
Dalam sidang, penuntut umum mengatakan bahwa pembuktian dakwaan sudah cukup dan telah mendapatkan benang merah dari perkara menjerat terdakwa Misri dkk.
Sehingga, menurut penuntut umum dipersidangan tidak perlu lagi saksi-saksi lainnya dihadirkan termasuk tiga saksi yang telah berulang kali dipanggil secara patut tidak hadir.
Menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum, kuasa hukum salah satu terdakwa, Ahmad Yani mengatakan bahwa kehadiran tiga saksi termasuk Aswari dianggap sangat penting untuk didengarkan keterangannya langsung di persidangan karena menyangkut penandatangan SK dengan dua titik koordinat.
Yang mana, adanya penandatangan SK ijin pertambangan dengan dua titik koordinat inilah jadi asal muasal terjadinya permasalahan.
“Kalau ketiga saksi itu tidak dapat hadir langsung, bisa melalui online zoom dan apabila tetap tidak bisa dihadirkan majelis hakim bisa digunakan upaya pemanggilan paksa,” tegas Ahmad Yani.
Sebab, menurut Ahmad Yani tidak ada seorang pun yang mendapatkan hak imunitas atau kebal hukum, tidak boleh tidak menghadiri persidangan jika telah dipanggil apalagi dianggap sebagi saksi kunci dalam perkara ini.
Masih menurut Ahmad Yani, tiga saksi diantaranya Aswari Rivai dianggap tidak menghormati persidangan dan tidak menghormati nilai-nilai hukum yang ada
“Pejabat setingkat menteri hingga presiden pun hadir dipersidangan, kita tidak tahu ketiga orang ini ada diatas undang-undang ataupun konstitusi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mewakili tim penasihat hukum enam terdakwa sangat berharap agar majelis hakim menggunakan upaya paksa terhadap ketiga saksi termasuk Aswari Rivai untuk hadir guna dimintai keterangan dipersidangan.
Sementara itu, meski gagal menghadirkan saksi kunci persidangan tetap berlanjut dengan agenda mendengarkan dua orang ahli dari tim penuntut umum.
Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (DN)