RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Pangkalan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Kepala sekolah SD Pangkalan, M Isa, diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 300 juta dan telah dipanggil tiga kali secara resmi oleh penyidik, namun tidak pernah hadir.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Ajriansyah Akbar atau biasa di sapa Anca, M Isa saat ini masih berstatus saksi dalam tahap penyidikan (DIK). Namun, karena tidak kooperatif, Kejari Lubuklinggau akan segera melakukan pemanggilan paksa.
“Kami akan terus berupaya menghadirkan yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk diperiksa karena statusnya masih saksi, walaupun sudah ditahap DIK,” ujar Anca.
Pihak kejaksaan juga telah mendatangi rumah M Isa di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), namun tidak berhasil menemukannya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat panggilan kepada keluarganya, termasuk anak dan istrinya, serta melibatkan Kepala Desa untuk membantu proses pemanggilan,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi dari keluarga, M Isa sering ke kebun dan jarang berada di rumah. Namun, penyidik tetap berupaya melakukan pendekatan agar ia hadir untuk pemeriksaan.
Anca menegaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus diperiksa terlebih dahulu di tahap penyidikan.
“M Isa belum pernah dimintai keterangan di tahap DIK, tetapi di tahap penyelidikan ia sudah pernah diperiksa,” jelasnya.
Karena sudah tiga kali dipanggil secara resmi dan tidak hadir, Kejari Lubuklinggau akan mengambil langkah lebih tegas dengan pemanggilan paksa.
“Kami upayakan pemanggilan paksa untuk tahap selanjutnya,” tegas Anca.
Kejaksaan juga mengimbau kepada M Isa agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS ini.