Polisi Muba Akan Tindak Tegas Pemilik Refinery Ilegal yang Bandel Setelah Ultimatum 14 Hari

RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, bersama personel dan anggota Sat Binmas Polres Muba, turun langsung ke lokasi penyulingan minyak ilegal di Cawang, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, pada Kamis (13/2).

Dalam kunjungan tersebut, mereka menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal dan memberikan imbauan agar segera menghentikan aktivitas mereka.

“Hari ini bersama tim mendatangi tempat dan telah menemui pemilik-pemilik usaha ilegal refinery yang ada di Cawang Kelurahan Keluang. Kami menghimbau para pemilik untuk membongkar usaha mereka secara mandiri dalam tempo 14 hari ke depan setelah diberi imbauan,” ujar Iptu Alvin Adam Armita Siahaan.

Alvin menegaskan, jika dalam waktu yang diberikan masih ada yang membandel, pihaknya akan melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Polda Sumsel. Selain memberikan imbauan langsung, pihak kepolisian juga memasang spanduk sebagai peringatan agar aktivitas penyulingan minyak ilegal segera dihentikan.

“Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan jika masih membandel melakukan usaha ilegal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alvin menyoroti bahaya yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal refinery, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran.

“Saya harap kegiatan ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Terpenting juga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Tak hanya menindak ilegal refinery, pihak kepolisian juga berencana memberikan imbauan serupa kepada pemilik ilegal drilling di wilayah hukumnya.

“Ya, besok kita akan imbau juga ke lokasi dan pemilik ilegal drilling agar mereka segera membongkar mandiri usaha ilegalnya,” tutup perwira polisi berpangkat dua balok di pundak ini.