RIMAUNEWS.CO.ID, Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas melakukan penggeledahan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.
Dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gusti Winanda, bersama Kasipidsus Imam Murtadho, disebutkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat, 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kedua OPD tersebut guna melengkapi alat bukti serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.
Total Anggaran Pengadaan Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11.607.000.000, yang terbagi dalam empat pengadaan, yaitu:
- Seragam SD sebanyak 12.906 pcs senilai Rp3.871.800.000 (APBD)
- Seragam SMP sebanyak 9.118 pcs senilai Rp2.735.400.000 (APBD)
- Seragam SD sebanyak 6.666 pcs senilai Rp1.999.800.000 (DAU APBN)
- Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs senilai Rp3.000.000.000 (DAU APBN)
Kasi Intel Kejari Musi Rawas menyatakan bahwa sebanyak 26 saksi dari Dinas Pendidikan telah dimintai keterangan.
“Untuk saksi terkait Dinas Pendidikan Musi Rawas sudah diperiksa 26 orang dimintai keterangan,” ungkapnya.
Setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Artinya, sesudah gelar perkara kita akan naikkan status menjadi tersangka, siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, penggeledahan di BPKAD Musi Rawas difokuskan pada dokumen pencairan anggaran pengadaan pakaian sekolah. Sejauh ini, empat orang dari pihak BPKAD telah diperiksa.
“Ada 4 orang dari pihak BPKAD dimintai keterangan sebagai pencairan dari kegiatan pakaian sekolah,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya terkait spesifikasi barang serta kelebihan pembayaran. Selain itu, tim penyidik telah melakukan uji laboratorium terhadap sampel perlengkapan yang diadakan.
Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari auditor.
Terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Kasi Intel Kejari Musi Rawas menyatakan bahwa penyidik sudah mengantongi beberapa nama, namun masih menunggu ekspose gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini meliputi:
- Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi ini dan menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (Mil)