RIMAUNEWS, PALEMBANG – Pelantikan lima Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mulai dipersolkan salah satu peserta seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel yang gagal dalam proses seleksi yang dilaksanakan tim seleksi.
Dimana, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru No. 239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024, mendapat gugatan dari mantan Ketua Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019, Herlambang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI, yang merupakan anggota Partai Politik yakni atas nama M. Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.
Hal itupun mendapat sikap dari kedua Komisioner, salah satu Komisoner, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2015-2019 adalah hak setiap warga negara.
“Silahkan saja, karena itu hak setiap warga negara, nanti terkait materi gugatan akan dibuktikan di pengadilan,” ungkapnya.
Joe mengatakan, soal dirinya yang disebut sebagai anggota partai politik, hal tersebut sudah diklarifikasi pada saat wawancara dengan tim seleksi. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa.
“Saya sudah lama tidak menjadi anggota PDIP lagi. Jikapun benar, didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 4 tahun 2016 tidak ada pasal yang mengatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan, M Fathony saat dihubungi via telp, dimana dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik.
“Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi,” tuturnya.
Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hak warga negara untuk menggugat. Biar nanti pengadilan yang membuktikan.
Gugatan yang disampaikan bagi Fathony merupakan bagian dari demokrasi. Karena semua berjalan sesuai dengan koridornya.
“Didalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tdak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi,” tandasnya.(Num)