RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi menahan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin Bin H. Mat Jais.
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021, dengan nilai mencapai Rp1.000.024.947.139 (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Motif korupsi dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dana bantuan langsung tunai (BLT), honor marbot, dan honor guru PAUD tidak dibayarkan selama dua tahun.
Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani yang didampingi Kasipidsus Willy mengatakan bahwa pada Rabu, 30 April 2025 telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke Tim JPU untuk pelimpahan dan proses hukum selama dua puluh hari ke depan.
Korupsi dana desa tahun 2020 dan 2021 terjadi saat Desa Lubuk Mas mengelola dana desa yang bersumber dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,4 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam pengelolaannya, Saharudin Bin H. Mat Jais tidak melibatkan aparat maupun perangkat desa. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Muratara, total kerugian negara mencapai Rp1.000.024.947.139.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Proses penyidikan perkara ini memakan waktu yang cukup lama. Seyogianya proses ini tidak melewati tahun 2024. Namun, penyidikan terkendala karena sebagian besar saksi hanya bisa memberikan keterangan pada hari Jumat saat tidak pergi ke ladang atau sawah.
Masih ada beberapa saksi yang belum selesai dimintai keterangan, yakni sekitar sepertiga dari total 80 orang saksi.
“Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses tersangka SA dan beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan,” sambung Kasi Intel.
Tersangka SA mengelola anggaran dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparat lain. Ia juga tidak memberikan BLT sesuai hak penerima, serta tidak membayar jasa marbot dan honor guru PAUD.
Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah tidak dibayarkannya penghasilan tetap aparat desa dan perangkat lainnya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya tercatat sebanyak 136 orang penerima pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021.
“Saharudin Bin H. Mat Jais sehingga ditemukan adanya penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT yakni untuk tahun 2020 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) orang dan tahun 2021 sebanyak 60 (enam puluh) orang,” tutup Armein Kasi Intel. (mil)