RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
Adapun kelima tersangka tersebut, Ridwan Mukti mantan bupati Musi Rawas, Bahtiyar mantan kades Mulyoharjo dan juga anggota DPRD Musi Rawas, Effendi Suyono Direktur PT DAM 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013 dan Amrullah Sekretaris BPMPTP 2011.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan setelah dilakukan tahap II selanjutnya kelima tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 4 juni 2025.
Ia juga menyampaikan, selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
“Kemudian setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu juga penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik. (DN)