Putusan PHI Palembang Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pekerja: PT Ratri Sampana Harus Penuhi Hak Karyawan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang mengabulkan gugatan atas nama penggugat Mustofa Adam melalui kuasa hukumnya LBH Bima Sakti, terhadap tergugat PT Ratri Sampana.

‎Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai hakim Chandra Gautama SH MH, mengadili, menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya.

‎”Menghukum tergugat membayar kepada penggugat kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah Rp270.508.388,00,” bunyi Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Rabu 16 Juli 2025.

Sementara itu penggugat Mustofa Adam melalui kuasa hukum LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MH MSI,mengatakan bahwa kemarin pihaknya memenangkan gugatan perdata antara PT Ratri Sempana yang beralamat di jalan letkol iskandar yang bergerak dibidang alat berat.

‎”hari ini putusan sidang PHI, hasilnya memuaskan membuktikan ada rasa keadilan kepada buruh ataupun karyawan yang terdzalimi oleh perusahaan tempat mereka bekerja” kata Novel Kamis (17/7/2025).

‎Ia juga menyampaikan, dalam putusan tersebut hakim juga mengabulkan penggugat untuk seluruhnya, tapi sebagaian yang kita dikabulkan oleh majelis hakim.

‎”PT Ratri wajib untuk membayar, apabila tidak membayar dalam waktu tertentu, untuk upaya banding kami tetap menjalankan putusan PN Palembang,” tutupnya

‎Seperti apa perkaranya?

‎M Novel Suwa SH MM Msi bercerita kliennya Mustafa Adam bekerja di PT Ratri Sempana sebagai staff kantor do perusahaan yang bergerak sebagai penyedia alat berat untuk kontruksi selama 4 tahun.

‎Mustafa Adam dipecat sebelah pihak oleh perusahaannya di tahun 2022. Meski begitu dia tidak pernah pesangon dari tempatnya bekerja.

‎Hingga akhirnya, Mustafa Adam melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan PHI terhadap perusahaan tempatnya bekerja di April lalu.

‎”PHK yang dilakukan tergugat ini batal demi hukum karena tidak prosedural karena tidak ada kesalahan dari penggugat, “sebut novel.

‎”Perusahaan ini sering memindahkan ke subcon untuk menghindari ppkwtt,” tutupnya. (DN)