DPRD Lubuklinggau Akan Panggil Disdag Klarifikasi Kenaikan Retribusi Pasar yang Picu Protes Pedagang

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kenaikan tarif retribusi pasar hingga 400 kali lipat membuat pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau angkat suara.

Dalam kegiatan pengawasan produk hukum yang digelar Senin (21/7/2025), Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Fraksi Partai Golkar, Rinaldi Efendi, secara tegas menyuarakan keresahan masyarakat terhadap Perda No. 12 Tahun 2023 yang dianggap membebani para pedagang kecil.

Kegiatan bertema Pengawasan Produk Hukum: Fokus Retribusi Pajak Pasar ini berlangsung di halaman Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Hadir sebagai moderator Dr. Syaiful Anwar, S.Ag., M.H. dari STAIS, serta pemateri Abdul Aziz Zul Hakim, S.Sos., M.Si., akademisi dari Universitas Bengkulu.

Menurut Abdul Aziz, kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan upaya peningkatan kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dinamika produk hukum.

Ia menekankan bahwa regulasi seperti Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bersifat dinamis dan harus dievaluasi secara berkala.

“Produk hukum tidak hanya sebatas perda, tapi juga perwal dan perkada. Jika masyarakat menolak atau merasa keberatan, DPRD punya kewenangan untuk merekomendasikan revisi atau penundaan pelaksanaannya,” ungkap Aziz.

Ia juga menyoroti Perda tentang retribusi pasar yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara Perda dan Perwal dalam pelaksanaannya di lapangan, terutama menyangkut besaran kenaikan tarif.

Rinaldi Efendi, sebagai inisiator kegiatan, mengungkapkan bahwa Perda No. 12 Tahun 2023 telah menimbulkan gejolak di kalangan pedagang.

Ia mencontohkan, tarif retribusi yang semula hanya Rp1 juta bisa melonjak menjadi Rp4,5 juta, membuat para pedagang menjerit dan banyak yang menyampaikan keberatannya langsung kepadanya.

“Kenaikan hingga 400 persen ini sangat tidak masuk akal, apalagi kondisi ekonomi pasca pandemi belum pulih. Daya beli masyarakat lemah, dan banyak pedagang terancam bangkrut,” tegas Rinaldi.

Ia menilai, kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Dinas Perdagangan, untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan aspirasi pedagang.

“Output dari kegiatan ini adalah rekomendasi konkret. Kita akan dorong agar pelaksanaan Perda ini ditunda, bahkan bisa direvisi sesuai kondisi riil masyarakat,” kata Rinaldi yang juga menjabat Koordinator Presidium MD KAHMI Lubuklinggau.

Rinaldi menutup pernyataannya dengan imbauan keras kepada Pemkot Lubuklinggau agar tidak memaksakan kebijakan yang justru memberatkan rakyat kecil.

“Jangan sampai pasar sepi, pedagang gulung tikar hanya karena kebijakan yang tidak berpihak. Kami DPRD akan berdiri bersama rakyat,” tutupnya. (Mil)