RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar, dua terdakwa Samsirin selaku Kades divonis 4,9 tahun penjara, sedangkan terdakwa Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang Muara Enim divonis 1,3 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (31/8/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4,9 tahun serta denda Rp 100 Subsider 3 bulan , Sedangkan untuk terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim saat bacakan putusannya.
Selain divonis pidana penjara terdakwa Samsirin juga diwajibkan membayar Uang Penganti (UP), sebesar Rp 1,2 miliar, dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari Muara Enim, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan untuk terdakwa
Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, adapun modus yang dilakukan oleh para terdakwa dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,
Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. (DN)