Kejari Palembang Konfirmasi Penyidik Selesaikan Tahap II untuk Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Darah PMI

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua tersangka mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pidsus ke jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang, terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Arjansyah Akbar melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan Tahap II atas nama dua tersangka tersebut.

Fachri menjelaskan, Tahap II untuk tersangka Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Merdeka sementara Dedi Sipriyanto dilakukan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tutupnya. (DN)