RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sempat DPO selama hampir 11 tahun dari 2014 hingga 2025, akhirnya tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel, menangkap DPO terpidana Heriyanto atas kasus penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard.
Asintel Kejati Sumsel Toto Bambang Sapto Dwijo SH MH, membenarkan bahwa hari ini tim tabur Kejati Sumsel, menangkap DPO terpidana Heriyanto.
“Terpidana ditangkap saat berada di Alfamart di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang,” tegas Asintel
Ia juga menyampaikan, terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang dari tahun 2014, Heriyanto merupakan terpidana tindak pidana penggelapan satu buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard, milik korban atas nama H
Lukman Hakim.
“Terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang kekuatan hukum tetap(inkracht) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi), tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” tuturnya
Ia juga mengatakan kronologi pengamanan DPO, terpidana Heriyanto sempat melakukan perlawanan namun di tabur kejati sumsel, dengan sigap dan solid dapat melakukan pengamanan dengan cepat, tepat dan akurat.
“Kemudian tim tabur kejati Sumsel, langsung mengamankan terpidana Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya
Ia juga menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. (DN)