RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Sebanyak 39 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
Kepala Lapas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, melalui Kasubsi Registrasi Bimo Agusti yang didampingi KPLP Dedi Mardjana, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua jenis remisi tahun ini.
“Untuk Remisi Umum Kemerdekaan ada 796 orang warga binaan yang diajukan. Sementara untuk Remisi Dasawarsa, remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, jumlahnya 805 orang,” ungkap Bimo saat diwawancarai, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, terdapat 43 warga binaan yang dinyatakan bebas berkat pemberian remisi tersebut. Empat di antaranya sudah bebas lebih dulu, sementara sisanya sebanyak 39 orang langsung pulang ke rumah pada Hari Kemerdekaan. Rata-rata mereka merupakan narapidana pidana umum dengan putusan singkat, sekitar 1 hingga 1,5 tahun, kebanyakan terkait kasus pencurian, tambah Bimo.
Bimo menegaskan, remisi tidak diberikan secara sembarangan. Setiap penerima harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Secara administratif, narapidana harus:
-
Memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
-
Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan
-
Tidak sedang terjerat perkara lain
Secara substantif, narapidana wajib berkelakuan baik, mendapatkan penilaian positif dari tim pembinaan lapas, dan lulus asesmen.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutup Bimo. (Mil)