Raperda Perubahan APBD 2025 Jadi Momentum Pemkab Muara Enim Pacu Pembangunan Daerah, Tegas Bupati Edison di Hadapan DPRD

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., Rabu (17/09/2025).

Bupati Edison mengatakan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyikapi kondisi dan perubahan perekonomian nasional, sekaligus memastikan seluruh aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik dapat terakomodir.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah Pemkab Muara Enim pada Raperda Perubahan APBD 2025 tercatat sebesar Rp4,1 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp4,7 triliun. Hal ini menimbulkan defisit sebesar Rp632 miliar yang ditutupi oleh surplus pembiayaan netto dengan jumlah sama, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp0.

Bupati Edison berharap Raperda Perubahan APBD 2025 dapat segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, agar pembangunan daerah terus dipacu demi kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang.

Rapat Paripurna XI ini dilanjutkan dengan agenda pengesahan penambahan Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim, yang diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD. (*)