RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset tanah milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/10/2025).
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS Edi Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosnaidi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel mencapai Rp137.722.947.614,40.
“Empat tersangka, yakni AN, H, EH, dan RY telah dilaksanakan Tahap II. Sedangkan tersangka AT, selaku Direktur PT MB, sudah dilakukan pencekalan sejak 2 Juli 2025 dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Vanny.
Ia menambahkan, setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyusun surat dakwaan beserta kelengkapan berkas perkara. “Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Alex Noerdin, Harnojoyo, Edi Hermanto, Rainmar Yosnaidi, dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (DN)