Berkat Kewaspadaan Aparat, Aksi Pria Mengaku Jaksa dari Kejagung Berakhir di Tangan Intelijen Kejari OKI

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA, yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

BA ditangkap di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Totok Bambang Sapto Dwidjo, didampingi Kajari OKI Sumantri, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Totok, kejadian bermula ketika BA bersama dua rekannya datang ke Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB.

“Mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel. Namun setelah diberitahu bahwa pejabat yang dicari tidak berada di tempat, BA dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Kejari OKI,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel.

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan beserta atribut berpangkat Jaksa Madya (IV/a), lengkap dengan pin Jaksa dan pin Persaja. Kepada petugas, ia mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.

Sesampainya di Kejari OKI, BA meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus. Setelah diterima staf Tata Usaha, ia sempat menanyakan beberapa hal terkait penanganan perkara di bidang pidana khusus (Pidsus). Karena Kasi Intel tidak berada di tempat, BA kemudian berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus.

“Tak lama kemudian, BA juga bertemu Kasi Intel dan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak,” jelas Totok.

Usai dari Kejari OKI, BA diketahui mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan menuju Kantor Bupati OKI. Ia juga sempat berkoordinasi dengan pihak Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan Kejagung RI, dan meminta jadwal pertemuan dengan Bupati.

Mengetahui hal tersebut, Kajari OKI langsung memerintahkan Tim Intelijen Kejari OKI untuk melakukan pengamanan. Sekitar pukul 13.30 WIB, BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Dinas PPP dan BKN Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/d.

Dari tangan BA, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu Kartu Pegawai Negeri Sipil (KPN), satu Kartu Tanda Anggota (KTA), satu name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak).

“Saat ini BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Totok.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan menolerir tindakan apa pun yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan tetap tegak,” tegasnya.
Totok juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau aparat penegak hukum lainnya.

“Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku dari institusi penegak hukum tanpa identitas resmi. Segera laporkan ke pihak berwenang bila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (DN)