Sidang Tipikor Palembang Tegas: Eksepsi Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Tak Berdasar Hukum, Kasus Korupsi Rp913 Juta Lanjut ke Pokok Perkara

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.

Keduanya, Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan, harus kembali menjalani proses persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan keduanya dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH, menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, serta menangguhkan biaya perkara,” tegas Idil Amin di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik sejumlah dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga mengungkapkan, modus para terdakwa dilakukan dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dispora OKU Selatan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan keuangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (DN)