RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Gusti Randa bin Ruslan Abdulgani, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,24 gram.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (20/10/2025), Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti, SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 25 Mei 2025. Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Defri alias Petor (DPO) yang memintanya mengambil sabu dari Adam (DPO) di wilayah Panta Dewa, Kabupaten PALI, untuk dikirim ke Prabumulih.
Gusti kemudian menyewa mobil Daihatsu Sigra BG 1528 OU dari Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Ia bertemu Adam di pinggir jalan dan menerima satu plastik klip berisi sabu, yang disembunyikannya di saku celana.
Namun aksinya terhenti ketika hendak menyerahkan sabu tersebut kepada Rizal Efendi, yang ternyata merupakan anggota Polda Sumsel yang sedang menyamar. Terdakwa ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Awais, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 99,24 gram dan satu unit ponsel VIVO Y02t warna gold yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan, sementara ponsel disita untuk negara. Sedangkan mobil yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya, Lee Martin bin Ruslan Amir. (DN)






