Perdagangan Obat Keras via Online Terbongkar di Palembang, Terdakwa Perlin Bin Alpian Beli dari Marketplace dan Jual Lewat Facebook

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Aksi nekat Perlin bin Alpian (25), warga Purwosari, Kabupaten Banyuasin, berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ia didakwa terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Samuel SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan bahwa terdakwa mengirim 22 paket berisi ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Destro (kuning dan putih), serta Alprazolam, tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian di bidang farmasi.

“Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua ribu butir obat keras berbagai merek,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 436 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian. Salah satu saksi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak J&T Express melaporkan adanya paket mencurigakan pada 21 Juli 2025.

“Kami mendapat laporan dari pihak J&T, dan setelah diperiksa ternyata paket tersebut berisi obat keras tanpa izin edar,” terang saksi di persidangan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Perlin rutin mengirim obat keras setiap minggu setelah menerima pesanan melalui akun Facebook. Ia membeli obat-obatan tersebut dari marketplace seharga Rp70 ribu per 10 keping, lalu dijual kembali seharga Rp100 ribu.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari rekannya Reza (DPO), yang membeli obat-obatan itu dari akun “Bang Berto” di Jakarta.

“Saya beli lewat Reza, barangnya dari Bang Berto. Sudah dua bulan saya jualan obat ini. Saya menyesal,” ujar Perlin di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (DN)