RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menghadirkan saksi dari kalangan rumah sakit yang bekerja sama dengan PMI, dalam sidang kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (4/11/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim Masriati SH MH, salah satu saksi yang dihadirkan ialah Prijo Wahjuana, Direktur Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring menegaskan, bahwa pembayaran biaya pengganti pengolahan darah di rumah sakitnya tetap mengikuti regulasi yang berlaku, meski sempat terjadi perubahan kebijakan dari pihak PMI.
“Jumlah yang kami bayarkan sesuai dengan invoice dari PMI, setahu saya selalu sama,” ujar Prijo.
Diketahui, tarif biaya pengganti pengolahan darah yang sebelumnya sebesar Rp360 ribu per kantong, mengalami kenaikan menjadi Rp490 ribu per kantong sejak pertengahan tahun 2023.
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota meminta penjelasan mengenai sistem pembayaran darah untuk pasien BPJS Kesehatan, mengingat pada sidang sebelumnya saksi dari pihak BPJS menyebutkan bahwa pembayaran tetap mengacu pada tarif lama sebesar Rp360 ribu yang ditanggung BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Prijo menjelaskan bahwa sistem pembayaran darah untuk pasien BPJS bersifat paket. Karena itu, rumah sakit harus melakukan efisiensi agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan sesuai aturan.
“BPJS membayarnya dengan sistem paket. Jadi, dari pihak rumah sakit kami harus melakukan efisiensi biaya dan pelayanan. Meskipun BPJS hanya menanggung Rp360 ribu, kami tetap membayar ke PMI sebesar Rp490 ribu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prijo memaparkan bahwa sebelum dilakukan pembayaran, bagian pelayanan rumah sakit terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap permintaan darah dari ruang rawat inap. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan laporan penggunaan darah dari pihak PMI.
“Permintaan darah dikirim ke PMI, lalu setelah dikroscek berapa yang benar-benar digunakan baru diverifikasi lagi. Setelah itu, diserahkan ke bagian keuangan untuk pembayaran,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada permainan harga dalam proses pembayaran kepada PMI. Semua transaksi dilakukan berdasarkan invoice resmi yang telah disesuaikan dengan tarif baru.
“Invoice yang kami bayar sesuai dan resmi. Kami tetap mengikuti regulasi serta perjanjian kerja sama (PKS) dengan PMI,” tutupnya. (DN)







