Kejari Musi Rawas Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terpidana Korupsi Effendy Suryono, Eksekusi Putusan Tipikor Tuntas

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas resmi menerima pembayaran pidana denda dari terpidana Effendy Suryono alias Afen, dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas periode 2010-2023.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo SH MH, menjelaskan bahwa pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB, tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Terpidana Effendy Suryono alias Afen telah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta secara tunai di Kantor Kejari Musi Rawas,” jelas Imam Murtadlo.

Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, yang menyatakan Effendy Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Uang denda tersebut akan segera disetor ke Bank Syariah Indonesia melalui Subbagian Pembinaan Kejari Musi Rawas, sesuai Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025,” tambah Imam.

Dengan dilakukannya pembayaran denda tersebut, maka terpidana Effendy Suryono tidak perlu menjalani pidana kurungan pengganti (subsider) sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan. (Mil)