RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang Unit II berhasil menangkap dua kurir narkoba yang kedapatan membawa 4,134 kilogram sabu-sabu. Keduanya diringkus di kamar nomor 212 Hotel Parkside, Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kedua tersangka yakni Muhammad Akhyar (28) dan Ikhwan (32), warga asal Provinsi Aceh. Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim yang dipimpin Kanit II Ipda Eeng Saptahari.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Palembang.
“Informasi kami terima pada Minggu (2/11/2025), bahwa ada dua laki-laki asal Aceh yang membawa narkoba untuk diedarkan di Sumatera Selatan,” kata Kombes Harryo dalam konferensi pers di Aula Patria Tama Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas kedua tersangka yang diketahui menginap di Hotel Parkside. Setelah memastikan keberadaan mereka, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Dari kamar 212, kami temukan empat paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 kilogram. Selain itu, kami juga amankan dua tas ransel dan dua unit handphone,” jelasnya.
Kombes Harryo menambahkan, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka. Sabu itu mereka dapatkan dari seorang DPO berinisial L atas perintah S, untuk diedarkan di wilayah Kota Palembang.
“Tersangka mengaku melakukannya karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Akhyar mengaku nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi.
“Saya diupah Rp10 juta per paket, dan berangkat dari Aceh ke Palembang naik bus,” ungkapnya dengan wajah tertunduk. (DN)







