RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp12,21 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumande SH MH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya bukti kuat keterlibatan para pihak tersebut.
Tujuh Tersangka yang Ditetapkan
Kajati merinci identitas dan peran para tersangka EH, Pemimpin KCP Semendo periode April 2022 – Juli 2024, MAP, Penyelidia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 – Oktober 2023,
PPD, Account Officer periode Desember 2019 – Oktober 2023, WAF, Perantara KUR Mikro, DS, Perantara KUR Mikro, JT, Perantara KUR Mikro, IH, Perantara KUR Mikro.
Menurut Ketut, sebelumnya seluruh tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Dari tujuh tersangka, empat di antaranya langsung dilakukan penahanan, yakni EH, MAP, PPD, dan JT. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025,” ujar Ketut.
Sementara itu, tersangka WAF diketahui telah menjalani penahanan dalam perkara lain. Adapun tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah SH MH, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka.
Tersangka EH, selaku pimpinan cabang, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR. Ia bekerja sama dengan para perantara (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data. Mereka juga memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha.
Selanjutnya, proses pencairan KUR dipermudah oleh PPD selaku Account Officer, serta MAP sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
“Data nasabah yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” tegas Adhryansah.
Para tersangka dikenakan sangkaan sebagai berikut. Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Atau: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Estimasi kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai:
Rp12.796.898.439 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).







