RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dengan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/11/2025).
Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto.
Sidang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya, serta para saksi dari Dealer Toyota Auto 2000 dan pihak pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF).
Saksi Herman, perwakilan Dealer Auto 2000, menjelaskan bahwa terdakwa Dedi Sipriyanto pernah mengajukan pembelian satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin secara kredit.
“Dedi mengajukan kredit mobil Hilux dengan uang muka Rp115 juta, menggunakan kontrak atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Kredit berlangsung selama dua tahun dengan angsuran Rp22,4 juta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan data sales bernama Raden Ayu Fauziah, Surat Perjanjian Kontrak (SPK) serta STNK tercatat atas nama Dedi Sipriyanto.
“Unit mobil diantar langsung ke rumah pemesan dan diterima oleh Dedi Sipriyanto, disaksikan istrinya. Proses penyerahan unit dan penandatanganan kontrak mensyaratkan tanda tangan suami-istri, dan seluruh dokumentasinya lengkap,” jelasnya.
Saksi TAF: Kredit Dilunasi Juli 2022
Saksi dari Toyota Auto Finance (TAF) menerangkan bahwa pembayaran uang muka sepenuhnya dilakukan ke Dealer Auto 2000. Setelah SPK terbit, pihak TAF memproses pengajuan kredit hingga pelunasan kepada dealer.
“Berdasarkan purchase order di Dealer Auto 2000 atas nama dr. Silvi Dwi Putri, unit Toyota Hilux Double Cabin tersebut statusnya sudah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada Juli 2022,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang.







